Selasa, 22 Maret 2011

Fiqih Zakat


Pengertian Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511). (Untuk lebih lengkapnya, Download aja Brooow)

0 komentar:

Posting Komentar

Alangkah Baiknya anda meninggalkan komentar setelah membaca postingan ini