Kemenag
Tetapkan Kriteria Calon Haji Berangkat 2013
Jakarta (Antara) - Kementerian Agama
menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria
Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013 tertanggal 2 Juli 2013, sehingga
diperoleh kejelasan bagi calon haji yang akan menunaikan ibadah dengan prinsip
keadilan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag
Zubaedi di Jakarta, Jumat, menjelaskan peraturan ini diterbitkan guna mengatur
keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan
kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013.
Kriteria jamaah haji reguler yang
diberangkatkan tahun 1434H/2013, yaitu, pertama jamaah haji yang telah melunasi
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013 sampai dengan tanggal
12 Juni 2013.
Kedua, jamaah haji yang melakukan
pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan
terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang
diberangkatkan tahun 1434H/2013 ialah jamaah haji yang telah melunasi BPIH
tahun 1434H/2013 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dan jamaah haji yang
melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan
terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK).
Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang
Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, menurut Zubaedi, maka
Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan
Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa
jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan
kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda, ditunda
keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun, lanjut dia, setelah menemui
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan calon
jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan
ibadah haji 1434H.
Rencana melarang jamaah kelompok tersebut
berangkat pada musim haji 2013 dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab
Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.
"Pemerintah Saudi membuatkan
fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda. Walau sifatnya
darurat, tapi bisa digunakan," kata Suryadharma Ali beberapa waktu lalu.