Rabu, 30 Oktober 2013

IAIN Sunan Ampel Surabaya dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh Jadi Universitas Islam Negeri

IAIN Sunan Ampel Surabaya dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh Jadi Universitas Islam Negeri
        

Guna memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan proses integrasi ilmu agama Islan dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013 telah merubah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, dan melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2013 merubah IAIN Sunan Ampel Surabaya menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Kedua Perpres ini ditandatangani Presiden SBY pada 1 Oktober 2013.
           Dalam kedua Pepres itu ditegaskan, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
         “Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres  No. 64/2013. Sementara untuk Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya hal yang sama diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Pepres No. 65/2013.
       Selain menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islan, baik Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, menurut kedua Perpres itu, menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
          “Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama, dan pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama lain dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2013 itu.
         Ditegaskan dalam kedua Perpres itu, pada saat Perpres itu mulai berlaku, maka semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri  Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Adapun semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban IAIN Sunan Ampel menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

minta kontak person admin blog ini, saya juga termasuk alumni MD IAIN Sunan Ampel Surabaya angkatan 2003

Unknown mengatakan...

Tolong Kontek saya di No WA 081355269469 an. Ahmad Murodi

Posting Komentar

Alangkah Baiknya anda meninggalkan komentar setelah membaca postingan ini