Senin, 11 Februari 2013

Tanpa Sertifikasi, Pembimbing Haji Bisa Korupsi


Tanpa Sertifikasi, Pembimbing Haji Bisa Korupsi

SEMARANG, suaramerdeka.com – DPRD Jateng mendesak pemerintah pusa menerapkan kebijakan sertifikasi terhadap para pembimbing haji. Mereka harus memiliki kompetensi yang memadai, baik kompetensi substansi, bahasa maupun sosial budaya "Kemampuan itu harus dimiliki oleh setiap pembimbing ibadah haji untuk memberikan layanan ibadah haji yang sesuai standar," kata Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh. Zen Adv. Pernyataan itu disampaikan didepan ratusan peserta Diklat Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional (KBIH, KUA dan Penyuluh Haji se-Jateng) di Asrama Haji Donohudan, hari ini. Kegiatan yang berlangsung mulai 5-15 September itu dilaksanakan oleh
Dirjen PHU Kemenag RI bekerja sama dengan Jurusan Managemen Haji & Umroh Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang. Dijelaskan selama ini banyak kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang memiliki fungsi ganda. Sebagai pembimbing haji sekaligus pelaksana haji yang sebenarnya sudah menjadi tugas dari pemerintah. Padahal, tugas mereka seharusnya hanya sebatas memberi materi kepada para calon jamaah haji. Karena banyak KBIH yang berfungsi sebagai pelaksana maka mereka malah banyak yang ngurusi masalah perebutan kuota kursi calon jamaah haji. Akses ke dalam penentuan kuota kursi itu memunculkan spekulasi adanya kongkalikong yang menuju pada korupsi antara pembimbing dengan pejabat daerah maupun pusat.
Selain itu para pembimbing haji yang mendapatkan fasilitas negara itu juga kadang bisa melakukan ibadah haji. Akibatnya, mereka lebih sibuk sendiri mengurusi ibadahnya sendiri daripada melakukan pembimbingan. Zen menyatakan jumlah pembimbing haji yang akan berangkat tahun ini mencapai 2.000 orang. Para pembimbing itu akan mendampingi sekitar 29 ribu calon jamaah haji asal Jawa Tengah. "Makanya, perlu diatur ketentuan tegas, apa peran, fungsi dan pembimbing. Itu bisa berjalan kalau ada sertifikasi bagi mereka," jelasnya.
 
Dengan sertifikasi, maka calon jamaah haji akan dijamin mendapat pembimbing profesional yang dapat memberi pengetahuan manasik haji secara komprehensif. Sertifikasi calon pembimbing ibadah haji saat ini bukan sekedar tuntutan profesionalitas, melainkan untuk memberikan jaminan mutu bagi para jama'ah dalam memperoleh layanan yang memadai sesuai standar, sehingga dapat mengantarkan haji mabrur.
Dekan Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang Sulthon menambahkan, sertifikasi pembimbing manasik haji akan memberikan kepastian pola pembinaan dan pembimbingan kepada calon jama'ah haji secara terukur dan terjamin mutunya.

www.suaramerdeka.com